BANJARMASIN, kalseltoday.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan minyak goreng merek Minyakita di Toko PT. Tiga Bintang Cemerlang, Jalan Pasar Baru, Banjarmasin, Sabtu (19/4/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng curah bersubsidi tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Suparli, S.H., M.H. bersama Bripka Rizal Gunawan, S.H., M.M. dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H. Tim memeriksa stok minyak goreng Minyakita di toko tersebut, termasuk memastikan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan serta pengukuran menggunakan gelas/bejana ukur.
"Kami melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada penimbunan, penjualan di atas HET, atau pemalsuan produk minyak goreng Minyakita yang bisa merugikan masyarakat," tegas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H. melalui AKP Suparli.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Toko PT. Tiga Bintang Cemerlang telah mematuhi aturan distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi.
Satgas Pangan Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, penjualan di atas HET, atau pemalsuan minyak goreng Minyakita melalui hotline 110 atau ke kantor polisi terdekat.
Kegiatan ini akan terus dilakukan Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel secara rutin untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasar.
Selain itu pengawasan dan pengecekan yang dilakukan tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel ini juga dalam rangka melaksanakan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H. (***)
Berita