Berita

Breaking News

Pria di Tabalong Ditangkap Polres Tabalong Gegara Gadaikan Skuter Metic Sewaan


TABALONG, kalseltoday.com – Seorang perempuan berinisial RA (28) warga komplek perumahan di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak datang ke Polres Tabalong untuk melaporkan sebuah tindak pidana penipuan yang menimpa dirinya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Kamis (20/02/2025) sore.

Pelaku berinisial WN (28) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak mengirimkan pesan Whatsapp kepada  korban, menanyakan apakah ada sepeda motor yang bisa disewa selama 3 hari dengan alasan untuk urusan pribadi, korban menjawab ada, lalu meminta data pribadi pelaku berupa photo KTP dan kartu keluarga.

Setelah mengirimkan data pribadi, pelaku meminta nomor rekening untuk membayar sewa uang tersebut sebesar 300 ribu Rupiah selama 3 hari dan korban menyampaikan kepada pelaku bahwa untuk motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau gadai, apabila dikemudian hari ada terjadi maka korban akan melanjutkan dengan proses hukum dan pelaku menyetujuinya.

Malam harinya pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil motor sewaan yaitu skuter metik warna putih, korban meminta pelaku berdiri disamping skuter metik tersebut untuk di foto dan menyerahkan STNKnya.

Hingga Kamis (20/03/2025), pembayaran masih lancar namun pada 21 maret hingga 27 maret 2025, pembayaran sewa macet dan kemudian korban menghubungi pelaku menanyakan keberadaan skuter metiknya, pelaku menjawab “lagi dipinjam teman korban sebentar” lalu korban menelepon pelaku untuk dengan maksud menyuruh teman pelaku agar segera mengembalikan namun pelaku tidak lagi membalas pesan atau telpon dari korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah komplek perumahan di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak pada Jumat (04/04/2025) siang, pelaku mengakui perbuatannya telah menggadaikan skuter metik tersebut sebesar 4 juta Rupiah.

Saat ini pelaku WN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna putih beserta STNK. (*)
© Copyright 2022 - Kalsel Today