BATOLA, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria berinisial RM (30), warga Banjarmasin, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kamis (24/4/2025) pagi.
Kepala Polres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 07.00 WITA saat menunggu pembeli di pinggir jalan.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,79 gram bruto atau 4,60 gram netto, serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Marum.
Barang bukti lain yang disita meliputi satu lembar tisu putih, satu kotak rokok Surya 12, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit telepon seluler Realme C2.
Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan RM dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui sedang mengantarkan sabu kepada pembeli dan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di semak-semak.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batola mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. (FR)
Berita