BANJARMASIN, kasleltoday.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RAU, ATR dan RAM, dimana sebelumnya penyidik sudah menetapkan RAU sebagai tersangka, dengan dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Kalsel.
Penetapan tersangka itu berdasarkan pengaduan masyarakat, pada 3 Januari 2025 lalu, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana pokok penggelapan, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan hingga diterbitkan Laporan Polisi (LP) pada 24 Februari 2025 dengan pelapor Abdul Gafar Rehalat.
Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan mulai pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti dan surat, serta melakukan gelar perkara.
"Sehingga terhadap RAU selaku Dirut PT Aglomin, ATR selaku Komisaris PT Aglomin dan RAM selaku Komisaris PT MND yang merupakan founder PT Aglomin telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (24/4/2025).
Kasus ini bermula dari kerjasama dalam jual beli batubara antara pelapor PT SBA dengan perusahaan terlapor, yakni PT AGM, di mana pelapor diwakili oleh Direktur Utama PT SBA, Isnan Fulanto dan terlapor diwakili oleh RAM.
Mereka melakukan pembelian batubara berdasarkan Surat Perjanjian jual beli Nomor 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 senilai Rp16.162.500.000 yang telah dilakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus untuk 2 (dua) kali pengiriman melalui Jetty IKM Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut, berikut Addemdum pertama Perjanjian tanggal 26 Juli 2024.
Akan tetapi, setelah dilakukan pembayaran lunas oleh pelapor senilai Rp16.162.000.000, atas jual beli batubara dengan quantity sebanyak 15.000 Metrik Ton (MT),
namun ternyata pihak terlapor hanya menyerahkan 7.504 MT atau senilai Rp 8.368.040.000,- pada shipment pertama batubara diserahkan kepada pelapor.
Sedangkan, sisa dana sebesar Rp7.794.459.565, untuk shipment pengiriman batubara kepada pelapor atau PT SBA, sama sekali tidak pernah dilaksanakan, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
Terkait beredarnya ada intimidasi terhadap ATR, Dir Reskrimsus Polda Kalsel menyatakan hal itu tidak benar, penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi dua kali dan mereka tidak hadir, penasihat hukum ATR kemudian menghubungi penyidik meminta permohonan pemeriksaan di Jakarta.
Dalam komunikasi itu, penasehat hukum ATR menyatakan bersedia diperiksa di salah satu rumah sakit di Jakarta, pada saat penyidik tiba di rumah sakit dan melihat saksi ATR sedang opname, penyidik menyampaikan pembatalan pemeriksaan.
Namun, ATR menyatakan bisa diperiksa, kemudian penyidik kembali koordinasi dengan penasehat hukum dan mereka juga bersedia diperiksa.
"Jadi tidak ada intimidasi disitu, pemeriksaan itu atas seizin ATR dan penasehat hukum dan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, di mana jawabannya bahwa dia sedang di rawat inap namun bersedia dimintai keterangan. Untuk RAM pun kami mintai keterangan di Polres Jakarta selatan datang tanpa paksaan," tutupnya. (Tim)
Berita