Berita

Breaking News

Gadis Remaja Diduga Jadi Korban Kekerasan, Polisi Amankan Pelaku

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. (Foto: Istimewa) 
TANAH BUMBUkalseltoday.com – Seorang gadis berinisial DP (15) mengalami kejadian tragis saat hendak pulang ke kampung halamannya. Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang pria berinisial AL (23) di sebuah kapal yang berlokasi di RT 01, Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (21/2). 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, membenarkan laporan terkait kejadian tersebut.

Menurut laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula saat DP meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar rumah. Namun, ia baru kembali keesokan harinya, Kamis (22/2/2025) pagi, dalam kondisi terguncang. DP kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa ia mengalami perlakuan tidak pantas hingga berujung pada pemerkosaan dari AL di sebuah kapal di Desa Mudalang.

"Korban mengaku dipaksa oleh pelaku hingga mengalami kekerasan fisik. Pelaku diduga memukul korban agar menuruti keinginannya," ujar IPTU Jonser Sinaga, Rabu (2/4/2025) 

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menggunakan kekerasan dengan memukul wajahnya agar menuruti keinginannya. Dalam kondisi tertekan, DP tidak dapat melawan. Merasa tidak terima atas kejadian ini, keluarga DP melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kusan Hilir untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa (1/4/2025) pukul 19.00 WITA, tim yang dipimpin Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Badruddin, S.H., berhasil mengamankan AL di Gang Cakalang, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir.

"Petugas langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan," lanjut Iptu Jonser Sinaga. 

Kini, AL telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini dengan serius dan menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan anak-anak mereka.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka dan segera melapor jika ada kejadian mencurigakan," tambah IPTU Jonser Sinaga.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka serta meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan terhadap anak. (Myu)

© Copyright 2022 - Kalsel Today