TABALONG, kalseltoday.com - Nomor Whatsapp pelaporan 082154770858 Polres Tabalong menerima Chat dari seseorang yang menginformasikan bahwa di Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AR (34) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Selasa (22/04/2025) sore di tepi jalan Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, saat petugas melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diinformasikan oleh warga, petugas melihat seseorang yang sesuai ciri-cirinya, saat didekati pelaku AR terlihat membuang sesuatu.
Saat dilakukan pemeriksaan, sesuatu yang dibuang oleh pelaku AR berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui didapat dari seseorang berinisial HE (42) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku AR dimana dia membeli barang haram tersebut yaitu di kediaman pelaku HE yang kemudian diketahui adalah residivis yang sudah 2 kali tersandung kasus Narkoba.
Pelaku HE yang saat itu sedang berada dikediamannya tidak dapat mengelak saat pelaku AR menyebutkan namanya dan saat diperiksa juga ditemukan beberapa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Namun Apes bagi pelaku DK (34) warga Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, saat petugas mendatangi kediaman pelaku HE , pelaku DK sedang berada dirumah tersebut dan saat diperiksa juga ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam casing Gawai dan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah bong yang telah terpasang alat hisap serta pipet kaca.
Ketiga pelaku yaitu AR, HE dan DK kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita dari pelaku AR Petugas menyita 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram, dari pelaku HE disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,32 gram, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah gawai berwarna Navy, 1 buah dompet kulit warna Coklat, 1 buah tas selempang warna Hitam dan uang tunai sejumlah 250 ribu Rupiah sedangkan dari pelaku DK disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,01 gram, 1 buah gawai berwarna Navy dan 1 buah bong yang terpasang alat isap dan pipet kaca. (***)
Berita