BATOLA, kalseltoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan kegiatan penertiban dan pembersihan pasar ilegal yang berada di kawasan jalur hijau, tepatnya di wilayah Jln.Garis 1 Semangat Dalam, Kelurahan Handil Bakti.Kamis, (17/04/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan penataan kembali kawasan strategis yang selama ini digunakan secara tidak sesuai peruntukan. Pasar liar yang tumbuh di sepanjang jalur hijau telah menimbulkan berbagai persoalan, seperti kemacetan lalu lintas, masalah kebersihan, serta pelanggaran tata ruang.
Kepala SatPol PP Kab. Batola, Muhammad Sya,rawi,S.STP menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
"Kami telah memberikan sosialisasi dan peringatan tiga kali bahkan sebelum lebaran Idul Fitri tadi kepada para pedagang sebelumnya. Namun karena tidak ada meng'idahkan untuk pindah ke lokasi yang sudah disediakan, maka hari ini kami lakukan penertiban," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Camat Alalak Bani Sholihin,SE,M.Si dan SatPol PP dan dibantu aparat Kepolisian, anggota Koramil 07/Alalak, Dinas Perhubungan Samsuni,S.E,M E (Kasi LLAJ Batola),dan Dinas Lingkungan Hidup, Damkar Kab.Batola, Koperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) Batola, Petugas gabungan menertibkan lapak-lapak liar dan membersihkan area yang selama ini dipenuhi oleh pedagang yang tidak memiliki izin resmi.
Warga sekitar menyambut baik langkah tegas yang diambil pemerintah daerah.
"Kami senang karena jalan jadi lebih bersih dan tidak macet lagi.
"Mudah-mudahan ke depan kawasan ini bisa ditata jadi lebih bagus," Puja ungkap Wartawati Realitas.com yang juga salah satu warga Semangat Dalam.
Di kesempatan yang sama, Nyoman Batola, SH (Kasi Ops Satpol PP) menyampaikan tujuan kegiatan penertiban tersebut atas aduan masyarakat Semangat Dalam yang melapor ke Dinas Satuan Pamong Praja Batola.
"Karena luarbiasa banyaknya laporan yang masuk di Dinas Satuan Pamong Praja jadi hari ini menindak lanjuti laporan tersebut," ungkap Nyoman.
"Juga agar tercipta nya ketentraman dan ketertiban umum terutama mengurangi kemacetan di saat jam jam sibuk." Pungkasnya.
Hal tersebut kata Nyoman sesuai PERDA No 09 Tahun 2019, tentang ketertiban umum.Ia, berharap agar masyarakat dapat benar benar mentaati peraturan tersebut.
"Dalam kegiatan hari ini ada 40 anggota satpol PP yang kita kerahkan dalam kegitan penertiban 60 lapak jualan hari ini."
Yulinda,SSTP,MA Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Kabid Tibum Batola) yang hadir pada kegiatan tersebut menambahkan :
"Kita melakukan penertiban hari ini bukan berarti tidak melakukan dengan cara dadakan tanpa pemberirahuan sebelumnya, yang jelas pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya sudah kita peringatkan berkali kali secara lisan maupun tertulis teguran dari 1,2 dan 3 namun mereka meng'idahkan hingga hari ini kita tegas dengan melakukan penertiban," tukas Yulen nama akrab Kabid Tibum cantik ini.
Pemerintah Kabupaten Batola mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan mendukung penataan kawasan demi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan asri. (@DW)
Berita