Diketahui pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, Fatimah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kios jualannya. Pelaku, US (49), yang merupakan tetangga korban, diduga memukul kepala korban dengan balok kayu ulin dan merampas kalung emas seberat 30 gram milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala dan kerugian materiil mencapai Rp45.000.000.
Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif, Tim Gabungan Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 24.45 WITA, pelaku US berhasil diamankan di rumahnya, beserta barang bukti hasil kejahatan.
* 1 pasang sandal wanita milik pelaku yang tertinggal di TKP
* 1 buah balok kayu ulin yang diduga digunakan untuk memukul korban
* 1 buah senjata tajam jenis pisau
* 1 pcs kerudung (jilbab) warna biru tua
* 1 pcs baju gamis wanita warna biru tua
* 1 untai kalung emas 99 jenis rantai
* 1 buah tas warna hitam
* 1 unit SPM Honda Scoopy Nopol DA 6809 AEM warna abu-abu
* Rekaman CCTV
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banjarmasin mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Opsnal yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Tim)
Berita