BANJARMASIN, kalseltoday.com -- Dua orang terdakwa perkara penggelapan atas nama M. Ali Shodiqin selaku Dirut PT Wahyu Alam Buana serta Johansyah Direktur PT Wahyu Bima Jaya dengan kerugian korbannya sekitar Rp3,1 M akhirnya mendengarkan tuntutan JPU Wayan Sutije SH.
Jaksa dari Kejari Banjarmasin ini menuntut Mochhammad Ali Shodiqin selama 3 tahun penjara sementara untuk terdakwa Johansyah 2 tahun ditambah 6 bulan penjara. Keduanya diyakini terbukti bersalah melanggar pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan dibacakan JPU pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Rabu (5/3/2025) lalu dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi, SH dengan dua hakim anggota. Atas tuntutan tersebut, pada sidang pembelaan yang kembali digelar Jumat (7/3/2025), penasehat hukum meminta keringanan hukuman untuk keduanya.
Keduanya dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa BBM jenis Solar sebanyak 350.000 liter yang ditaksir kurang lebih senilai Rp3.1 miliar yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT. Saung Berdikari Sentosa (SBS) Banjarmasin atau Saksi Iswan Loly (Kepala Cabang).
Berawal terdakwa Mochhammad Ali Shodiqin selaku Direktur Utama PT Wahyu Alam Buana dan terdakwa Johansyah Direktur PT Wahyu Bima Jaya (perusahaan tergabung dalam Wahyu Group) gerak dibidang Pertambangan Mineral dan Batu bara) melakukan kerja sama dengan PT. SBS (Bergerak dibidang Niaga Umum BBM Jenis Solar Industri B-30) pada 30 Juli 2020. Dalam jual beli Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan system pelaksanaan pihak PT. SBS selaku pamasok BBM jenis Solar berdasarkan Purchase Order (PO) yang diterbitkan Wahyu Group dengan system pembayaran berdasarkan Invoice yang diterbitkan oleh pihak PT. SBS.
Bahwa kedua perusahan tersebut memesan dan mengangkut BBM jenis solar kepada PT. SBS atas permintaan PT. Wahyu Alam Buana yang akan dipergunakan untuk kegiatan tambang batu bara di PT. Perusahaan Daerah Baramarta di wilayah Kabupaten Banjar, dengan mengajukan PO. Dan apabila PO disetujui oleh pimpinan PT. SBS termasuk masalah harga, baru pihak PT. Wahyu Bima Jaya bisa mengambil BBM Jenis solar dengan membawa armada berupa mobil tangki dengan muatan 10 KL.
Adapun tahapan BBM Jenis solar yang di ambil oleh pihak PT. Wahyu Alam Buana dan PT. Wahyu Bima Jaya atau Perusahaan Wahyu Group dari PT. SBS sebanyak 29 kali sesuai dengan PO dan Invoice yang diterbitkan. Atau sejak Agustus 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021, total tagihan yang harus dibayarkan (Wahyu Group) kepada pihak PT. SBS sebesar Rp. 13.099.635.350.
Bahwa PT. Wahyu Bima Jaya telah melakukan pembayaran sebagian atas pembelian BBM jenis solar kepada pihak PT. SBS sebesar Rp9.906.835.800. Bahwa sisa tagihan atau Invoice atas pengambilan BBM jenis solar yang belum dibayarkan oleh PT. Wahyu Alam Buana dan PT. Wahyu Bima Jaya (Wahyu Group) ke pihak PT. SBS sebesar Rp. 3.192.799.600.
Atas sisa tagihan, kedua terdakwa menyerahkan Bilyet Giro (BG) tunggakan hutang dari pembelian BBM jenis solar kepada saksi Iswan Loly sebagai jaminan.
Bahwa ternyata BG tersebut setelah tiga kali dilakukan pencairan oleh PT. SBS yang dilakukan oleh saksi Iswan Loly selalu gagal, dikarenakan ternyata tidak adanya uang masuk kedalam BG tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa yang tidak melakukan pembayaran atas pembelian BBM jenis solar mengakibatkan pihak PT. SBS mengalami kerugian sebesar Rp3.192.799.600 dari 11 invoice tagihan BBM jenis solar sebanyak 350.000 liter atau 350 KL. (Tim)
Berita