BANJARMASIN, kalseltoday.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Kamis (6/2/2024) yang diketuai oleh Cahyono Eiza Adrianto SH akhirnya memvonis bersalah Adi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Keduanya adalah pemberi suap kepada mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan.
Oleh majelis hakim keduanya divonis penjara selama 2,6 tahun penjara. Selain itu keduanya jiga didenda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Usai sidang jaksa KPK Mayer Simanjuntak SH kepada media mengatakan, keduanya telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama telah terpenuhi.
"Keduanya twrbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah karena memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Kadis PUPR," ujarnya.
Hadiah uang Rp1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel. (Tjg)
Berita