![]() |
Kasus curanmor di Banjarmasin yang dilakukan pasutri berhasil diungkap Polsek Banjarmasin Utara. (Foto: istimewa) |
BANJARMASIN, kalseltoday.com - Tim Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Banjarmasin. Lima pelaku, termasuk sepasang suami istri yang menjadi otak kejahatan berhasil diamankan.
Salah satu aksi curanmor pasutri ini terjadi di Jalan Sultan Adam, tepatnya di parkiran Warnet RG, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (6/1/2025) sekira pukul 22.45 WITA.
Korbannya, Muhammad Hafiz Anshary (20), seorang mahasiswa yang kehilangan motornya senilai Rp8 juta.
Korban yang tinggal di Jalan Perdagangan, Komplek HKSN Permai Blok 11C No. 59, RT 25, RW 09, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus ini. Kemudian menangkap RK di rumahnya di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Tiram, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ironisnya, RK mengajak istrinya dalam aksi pencurian hingga empat kali.
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Pencurian
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di warnet untuk bermain game.
“Saat korban hendak pulang sekitar pukul 23.30 Wita, ia terkejut mendapati motornya sudah hilang. Setelah mengecek CCTV, terlihat motornya dicuri oleh orang tak dikenal. Korban pun segera melapor,” ujar Hafiz.
Polisi kemudian menangkap RK beserta barang bukti sepeda motor di Jalan Zafri Zam Zam, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (3/2/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Dari interogasi, RK mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 16 kali, empat di antaranya bersama istrinya.
Selain pasangan pasutri itu, polisi juga menangkap tiga orang yang terlibat dalam penadahan barang curian.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung mengamankan MR, salah seorang penadah dan menyita satu unit motor Yamaha Nmax warna biru di rumahnya di Jalan Padat Karya, Komplek Perdana Mandiri, Kecamatan Banjarmasin Utara. Sementara satu unit motor Aerox berwarna kuning ditemukan di rumah kedua pelaku di Jalan AMD, Komplek HKSN, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku juga telah melakukan pencurian di beberapa wilayah, yaitu: Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Utara.
Total ada 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh polisi, termasuk kendaraan yang sudah dijual ke penadah.
Jual Motor Curian Lewat Facebook
Polisi kemudian menginterogasi kedua pelaku untuk mencari keberadaan motor-motor hasil curian mereka. RK mengaku telah menjual salah satu motor kepada JM melalui Facebook.
Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JM beserta barang bukti sepeda motor Scoopy warna krim coklat.
Kini, kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan barang hasil curian.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di Banjarmasin. (Tim)
Berita