Berita

Breaking News

Ka.Kanwil Pinta Jajarannya Program Kawal Keberlangsungan Pesantren Berdaya



BANJARMASIN, kalseltoday.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, MMPd meminta kepada seluruh jajarannya di Kemenag Kalsel untuk mengawal seluruh program prioritas Kementerian Agama diantaranya adalah Pesantren Berdaya.

“Pesantren berdaya merupakan program prioritas Kemenag tahun 2025-2029 yang mendapat perhatian serius dari Menteri Agama RI saat ini. Oleh karena itu kita harus siap untuk mendukung dan berbuat yang terbaik untuk menyukseskan program tersebut,” kata Tambrin saat menyampaikan Upacara dan Arahan dalam rapat bersama Bidang Papkis dan Kemenag se Kalsel melalui zoom meeting. Jumat (14/3/2025).

Tambrin menekankan bahwa program Pesantren Berdaya tersebut harus di kawal keberlangsungannya baik dari kabid Papkis, Kepala Kemanag, dan kasi PD pontren serta Kasi Papkis sehingga terjalin sinergi yang solid dalam mendukung program Prioritas Kementerian Agama ini.

“Dengan beberapa dorongan dan kebijakan tersebut di atas kita berharap keberadaan pesantren semakin berdaya di masa kini dan yang akan datang, sehingga eksistensi lulusan pesantren (Santri) dapat bersaing dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya,” ujarnya.

Tambrin mengungkapkan, selama ini Kemenag banyak memberikan perhatian kepada pesantren melalui berbagai program yaitu Bantuan Operasional Sekolah/BOS, Bantuan Operasional Pendidikan/BOP, Program Indonesia Pintar/PIP, Bantuan Inkubasi Pesantren/Kemandirian Pesantren, Bantuan Rehab Asrama pesantren serta Bantuan Insentif ustdz/ustadzah.

Selain itu pemerintah juga telah banyak menerbitkan peraturan tentang pesantren yaitu Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Peraturan Menteri agama RI nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly.

“Pada sisi lain pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama juga telah membuat beberapa regulasi tentang pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, pencegahan kekerasan intimidasi terhadap anak,” tutupnya.(Tim)
© Copyright 2022 - Kalsel Today