Seperti yang dilakukan seorang perempuan berinisial SN (19) warga desa Solan kecamatan Jaro , SN kedapatan menjual narkotika golongan I Jenis Sabu- sabu ditepi jalan raya desa Solan pada Jumat (07/03/2025) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SN diamankan pada Jumat (07/03/2025) pagi usai dilaporkan warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Saat petugas melakukan penyelidikan ditemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang diberikan sedang berada ditepi jalan terlihat sedang menunggu seseorang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan , ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari membeli kepada seseorang berinisial DK.
Pelaku SN kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,09 gram, 1 buah gawai warna hitam, 1 buah kotak bekas POD dan 1 bungkus plastik klip besar. (Tim)
Berita