BANJARBARU, kalaeltoday.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan solar ilegal dalam operasi di dua lokasi berbeda. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha, mengungkapkan bahwa sebanyak 2,5 ton bio solar ilegal ditemukan di wilayah Pelaihari dan Tabalong. Selain itu, 179 tabung gas elpiji juga diamankan di Pelaihari karena dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelaku menjual barang subsidi dengan harga di atas HET. Mereka menggunakan truk dan mobil yang telah dimodifikasi untuk mendistribusikan elpiji dan solar ilegal ini,” ujar Kapolda dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Belakang Polda Kalsel, Kamis (13/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 125 tabung elpiji kosong dan 54 tabung yang masih berisi dari sebuah pangkalan gas di Kabupaten Tanah Laut. Salah satu pangkalan yang diduga terlibat, Pangkalan Ardedim di Jalan Karang Jawa, diketahui menjual gas elpiji dengan harga Rp22 ribu per tabung, sedangkan harga resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp19 ribu berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini. “Saat ini, kami belum bisa memastikan jumlah tersangka karena proses gelar perkara masih berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalsel, Bondan Tri Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan sanksi bagi pangkalan yang terlibat dalam praktik penjualan elpiji di atas HET.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Kalsel dalam mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi. “Kami berterima kasih kepada Polda Kalsel yang responsif dan konsisten dalam memberantas penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi,” tambahnya.
Polda Kalsel berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran barang bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.(humaspoldakalsel)
Berita