BANJARMASIN, kalseltoday.com - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura bernama Hairani harus terseret dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika. Sehingga ia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/2/2025) sore.
Oleh JPU Tomo dari Kejati Kalsel ia didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 112 atau 114 UURI No 35 tahun 2009. Tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dengan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH MH.
Dalam dakwaan, terdakwa diamankan oleh jajaran Ditres Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 lalu di kediamannya, di jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 ons sabu.
Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa. Hairani pun mengatakan, barbuk yang diamankan petugas tersebut merupakan barang titipan milik seseorang berinisial S dan masih dalam pengejaran petugas.
Terdakwa Hairani pun sempat berkelit ketika ditanya saat ditangkap, dirinya sedang melakukan aktivitas apa. Awalnya terdakwa mengaku, dirinya sedang mengerjakan laporan pekerjaan, namun berdasarkan keterangannya di BAP sedang menonton dan dibenarkan terdakwa.
Terdakwa merupakan sipir di Lapas Narkotika Karang Intan, yang harusnya berprinsip berhati-hati saat menerima sebuah barang titipan. (Tjg)
Berita