![]() |
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti didampingi kuasa hukumnya, Nur Ifansyah. |
Langkah ini diambil karena akun-akun tersebut diduga menyebarkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta terkait proyek yang ditangani dinasnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Nur Ifansyah, Suprapti menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh akun-akun seperti Lambebanua, Poros Keadilan, dan Kalimantan Berisik tidak pernah dikonfirmasi ke pihak PUPR sebelum dipublikasikan.
"Kami merasa dirugikan karena informasi yang disampaikan tidak sesuai kenyataan. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun-akun tersebut ke Polres Kotabaru," ujar Suprapti, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, Nur Ifansyah selaku kuasa hukum Dinas PUPR Kotabaru menyatakan bahwa laporan resmi akan segera diajukan.
"Kami tidak melaporkan awak media resmi yang ada di Kotabaru, melainkan akun-akun yang menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas," tegas Ifansyah.
Pihak PUPR berharap laporan ini bisa menjadi pelajaran agar pemberitaan yang disampaikan melalui media sosial tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan. (San)
Berita