Berita

Breaking News

Birokrasi yang Mandul, Nyawa Melayang: Akankah Mereka Bertindak atau Terus Bersembunyi di Balik Regulasi?

Ahyar Wahyudi
BANJARBARU, kalseltoday.com - Jabatan bukan hanya soal prestise, tetapi juga amanah yang menuntut keberanian mengambil tanggung jawab. Ketika tragedi berulang tanpa perubahan sistemik yang berarti, itu bukan lagi kebetulan, melainkan kelalaian yang disengaja. Bunuh diri dua pelajar di Banjarbaru bukan hanya kehilangan dua nyawa muda, tetapi juga bukti nyata lemahnya perlindungan sosial. Jika dinas terkait tetap bertahan tanpa refleksi, mereka bukan hanya mempertahankan birokrasi yang gagal, tetapi juga meremehkan makna keadilan.

Kenyataan bahwa hanya satu dari dua kasus sampai ke meja UPT PPA Banjarbaru mencerminkan lemahnya sistem deteksi dini dan respons cepat. Di era keterbukaan informasi, setiap indikasi gangguan mental seharusnya dapat terdeteksi lebih awal. Namun, pola lama terus berulang: pejabat baru bergerak setelah tragedi terjadi, bukan saat ada peluang pencegahan. Ini bukan sistem yang bekerja untuk melindungi, melainkan sekadar reaksi seremonial yang tidak menghasilkan perubahan fundamental.

Max Weber (1922) dalam teori birokrasi menegaskan bahwa akuntabilitas adalah esensi utama dari sistem pemerintahan yang sehat. Kegagalan melindungi anak-anak bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga krisis legitimasi moral. Jika suatu lembaga gagal menjalankan mandatnya, pejabatnya seharusnya memiliki integritas untuk mundur. Namun, realitasnya, birokrasi kita lebih memilih bersembunyi di balik regulasi yang kaku daripada mengakui kesalahan dan melakukan perbaikan nyata.

Durkheim (1897) dalam kajian sosiologi hukum mengungkapkan bahwa tingginya angka bunuh diri adalah cerminan lemahnya solidaritas sosial. Pelajar yang menghadapi tekanan mental sering kali tidak menemukan sistem pendukung yang memadai, mencerminkan kegagalan lingkungan dalam menyediakan perlindungan psikologis. Ketidakmampuan institusi dalam membangun sistem yang inklusif hanya memperburuk keadaan, menjadikannya semakin sulit dimaafkan.

Studi Black (2022) dalam Scientific American menemukan bahwa kasus bunuh diri anak meningkat 30 hingga 43 persen selama bulan-bulan sekolah dibandingkan dengan liburan. Tekanan akademik, lingkungan toksik, dan lemahnya sistem dukungan jelas berperan dalam lonjakan ini. Ketidakmampuan dinas pendidikan dan lembaga terkait dalam merancang strategi mitigasi hanya membuktikan kegagalan kebijakan yang terus berulang.

Dari perspektif psikologi organisasi, Argyris (1977) menegaskan bahwa sistem yang sehat adalah yang mampu mengenali kelemahannya sendiri dan bergerak cepat memperbaiki diri. Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru sebaliknya: struktur yang nyaman dengan status quo, terlalu lamban dalam merespons urgensi, dan lebih sibuk mempertahankan citra daripada membangun solusi nyata. Sosialisasi dan program edukasi yang diklaim telah dilakukan terbukti tidak cukup jika masih ada anak-anak yang kehilangan harapan tanpa uluran tangan yang datang tepat waktu.

Kelman (1987) dalam teori hukum kritis mengingatkan bahwa hukum sering kali dijadikan alat simbolis untuk mempertahankan kekuasaan, bukan untuk melindungi mereka yang paling rentan. Jika dinas terkait terus mengandalkan narasi normatif tanpa evaluasi berbasis data, maka regulasi hanya akan menjadi dokumen mati yang gagal memberikan keadilan substantif. Kita harus bertanya: apakah kita akan terus membiarkan sistem ini bertahan tanpa koreksi?

Dalam perspektif ekonomi pendidikan, Becker (1964) menekankan bahwa investasi dalam kesehatan mental remaja adalah investasi jangka panjang bagi pertumbuhan bangsa. Jika negara serius membangun generasi yang lebih kuat, maka layanan psikologis di sekolah dan mekanisme perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Namun, faktanya, anggaran untuk program ini kerap dipinggirkan, sementara anak-anak dibiarkan berjuang sendirian menghadapi tekanan sosial yang kian berat.

Bunuh diri pelajar di Banjarbaru bukan sekadar tragedi personal, tetapi juga potret gagalnya institusi yang seharusnya melindungi mereka. Jika dinas terkait memiliki sedikit kepedulian, mereka seharusnya mengakui kegagalannya, melakukan reformasi menyeluruh, atau dengan berani mengundurkan diri. Mengharapkan sistem yang sama menghasilkan perubahan adalah sebuah utopia yang naif. Seperti kata Khalil Gibran, “Jika kamu melihat ketidakadilan dan memilih diam, maka kamu telah berpihak pada penindas.” Sudah waktunya bagi pemangku kebijakan untuk tidak sekadar berbicara, tetapi benar-benar bertindak sebelum lebih banyak nyawa melayang sia-sia. (***)

Oleh: DR. H. Ahyar Wahyudi, S.Kep. Ns., M.Kep., CISHR, FISQua, FRSPH, FIHFAA (Reviewer Jurnal PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik)
© Copyright 2022 - Kalsel Today