Berita

Breaking News

Andi dan Sugeng Dituntut 3,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel


BANJARMASIN
kalseltoday.com - Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi di dinas PUPR Kalsel. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedua nya dituntut masing masing 3,5 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada, Kamis (13/2/2025). Dengan mejalis hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto SH ditemani dua hakim anggota.

Jaksa KPK yang diwakili Dame Maria Silaban SH selain menuntut hukuman penjara, mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana 6 bulan kurungan,” kata Dame saat membacakan tuntutan Andi Susanto dan Sugeng Wahyu secara terpisah.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama telah terpenuhi.

JPU KPK berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah. Sebab mereka telah memilih perusahaan kedua terdakwa untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel 2024.

Hadiah uang Rp1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Usai pembecaan tuntutan, terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU KPK. Majelis hakim menetapkan jadwal sidang pledoi pada Kamis pekan depan.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua terdakwa kasus gratifikasi proyek PUPR Kalsel saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/2/2025) siang. (Tjg) 

© Copyright 2022 - Kalsel Today