BANJARMASIN, kalseltoday.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi sehubungan dengan peminjaman uang di salah satu bank plat merah di Banjarmasin dengan terdakwa Akhmad Maulid Alfath langsung menyatakan keberatan. Hal ini sehubungan dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyeretnya ke ranah tindak pidana korupsi.
Hal itu ia sampaikan melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Syamsul Hidayat SH, alasan keberatan akan dakwaan. Karena menurut kuasa hukum, kasus yang menjerat terdakwa masalah utang piutang dan agunannya lebih besar dari pinjaman.
"Ini kan masalah utang piutang seharusnya ranahnya perdata, dan agunannya lebih besar serta utangnya pun juga telah lunas, dalam perkara ini pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa," ujar Syamsul Hidayat SH.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH MH, Kamis (30/1/2025) sore, JPU Ricky Purba menjerat terdakwa Akhmad Maulid Alfath dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Ricky Purba SH dari Kejari Banjarmasin menerangkan, mengapa kasus ini ranahnya tindak pidana korupsi karena ada kerugian negara sebesar Rp 5,2 Miliar dan uang yang dipinjam terdakwa merupakan milik BUMN. Sedangkan kronologis, terdakwa meminjam uang di bank plat merah tersebut dengan jaminan sertifikat rumah milik warga.
"Modusnya terdakwa meminjam uang di salah satu bank plat merah dengan jaminan sertifikat milik warga yang sudah lunas, dan dalam kasus ini ada turut sertanya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Ricky Purba. (kalimantanprime.com)
Berita