BANJARMASIN, kasleltoday.com - Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang berkolaborasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung telah melakukan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013 atas nama terdakwa Irwan Baramuli.
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH. MH, Rabu (22/1/2025) menyebutkan, bahwa t erdakwa Irwan Baramuli (IB) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sejak tahun 2014. Terdakwa Irwan Baramuli masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sejak tahun 2014.
"Tim Intelijen Kejaksaan terus mencari informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, kemudian terdakwa Irwan Baramuli berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung pada hari Senin (20/1/2025). Saat ia balerada di Senayan City, Jakarta Selatan kemudian terdakwa Irwan Baramuli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel.
Sebelumnya Tim Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berangkat dari Kabupaten HSU menuju bandara banjarmasin di banjarbaru, dengan jadwal penerbangan ke Jakarta pukul 15.00 Wita menggunakan pesawat Lion Air. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Tim Kejari HSU tiba di Jakarta dan langsung menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sesampainya di Kejari Jakarta Selatan Tim memperlihatkan surat perintah penangkapan dan surat perintah eksekusi kepada terpidana. Selanjutnya Tim Eksekutor melakukan pemeriksaan Identitas dan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dititipkan sementara di rutan Kejari Jaksel.
Terpidana pada Rabu (22/1/2025) dibawa oleh Bahwa Tim Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menuju bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan dan imigrasi tentang prosedur tetap (protap) pengawalan tahanan dalam penerbangan. Kemudian tim dan terpidana terbang menuju Kalimantan Selatan lalu pukul 08.00 Wita dan langsung menuju kantor kejaksaan negeri hulu sungai utara guna dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.
Terdakwa Irwan Baramuli (IB) merupakan Direktur Utama PT. CIS Resources yang terlibat atas kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara terhadap PT. Pos Amuntai pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.602.067.875.
Terdakwa Irwan Baramuli (IB) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011 kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000. Dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menghukum terdakwa Irwan Baramuli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.602.100.000, jika terdakwa tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 (satu) tahun. (Tjg)
Atas perbuatanya terdakwa Irwan Baramuli melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)
Berita