Berita

Breaking News

Sopir Tersangka Dinas PUPR Kalsel Bersaksi di Persidangan


BANJARMASIN
kalseltoday.com.com - Buyung Wahyu seorang sopir mantan Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Provinsi Kalimantan Selatan menjadi saksi dalam sidang gratifikasi proyek PUPR Kalsel. Ia adalah sopir Ahmad Solhan dan Mahdi sopir Yulianti Erlynah, mereka dihadapkan didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/1/2025).

Mereka dihadirkan Jaksa KPK untuk memperkuat terkait aliran uang suap Rp 1 miliar dari kontraktor yang mengerjakan proyek Samsat Terpadu, Kolam Renang dan Lapangan Sepak Bola Pemprov Kalsel.

Mahdi, sopir dari Yulianti Erlynah mengaku mendapat perintah dari atasannya itu untuk mengantar ke Resto Kampung Kecil, tempat uang suap Rp1 miliar diserahkan pada Kamis (3/10/2024). Saksi mengaku tidak tahu jika akan terjadi serah terima uang di tempat itu.

Sesampainya di resto, awalnya Mahdi mengaku mendapat telpon dari nomor tidak dikenal yang belakangan diketahui dari Firhansyah, bawahan terdakwa Andi Susanto.  Setelah mengangkat telepon itu kemudian Firhansyah bersama terdakwa Sugeng Wahyudi datang menemui Yulianti Erlynah untuk menyerahkan uang yang diminta.

“Beliau datang berdua pakai mobil, parkirannya persis bersebelahan dengan mobil saya,” kata Mahdi.

Saksi kemudian disuruh oleh Yulianti membawa terdakwa Sugeng untuk memindahkan uang yang terbungkus dalam kardus berlogo SGM di parkiran resto dari mobil terdakwa ke mobil dinas Kabid Cipta Karya. 

"Ibu (Yulianti) ngomong sama mereka tidak lama, terus ibu bilang ke saya berbisik disuruh ambil sama bapak itu, kemudian kardus diambil dan dipindahkan ke mobil saya, tidak diberi tahu isinya apa, gak tau isinya ternyata uang karena tertutup rapat," kata Mahdi.

Sekitar 30 menit di resto, saksi bernama Yulianti balik ke kantor PUPR Kalsel di kawasan komplek perkantoran Jalan Dharma Praja Banjarbaru. Dan saksi kemudian disuruh untuk menunggu saksi Buyung sopirnya Kadis PUPR.

“Sekitar 1 jam kemudian buyung datang, tepat saat itu ibu Yuli keluar kantor dan langsung dipindahkan kardus itu ke mobil buyung fortuner hitam mobil dinas,” ujar Mahdi.

Di kesaksian Buyung, dia mengaku sebelumnya sudah mendapat perintah dari Solhan untuk mengambil sesuatu dari Yulianti Erlynah. Setelah megambil kardus tersebut, dia kemudian bertolak ke wilayah Martapura menemui H Ahmad untuk menyerahkan titipan tersebut, tanpa membuka isi kardus.

“Saya tidak tau isi kardus yg diantar,” ujar Buyung.

Buyung mengaku perintah untuk mengantarkan paket dari Solhan tidak hanya sekali, tetapi sudah pernah beberapa kali sebelum tanggal 3 Oktober 2024 itu. 

"Kurang lebih 3 kali, selain ke Ahmad ke bapak Febry juga ada,” katanya.

Di persidangan, jaksa KPK kembali memutar video rekaman CCTV yang diambil dari dalam dan parkiran resto Kampung Kecil. 

Di persidangan, jaksa KPK juga menghadirkan saksi Firhansyah yang merupakan bawahan terdakwa Andi Susanto, dirinya pun mengakui disuruh Andi untuk menyerahkan uang bersama Sugeng Wahyudi kepada Yulianti Erlynah yang sebelumnya tak ia kenal.

Sementara itu, terdakwa Andi Susanto maupun Sugeng Wahyudi tidak membantah alias membenarkan keterangan dari saksi dari Mahdi, Buyung, maupun Firhansyah. 

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf  b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tjg) 

© Copyright 2022 - Kalsel Today