Samarinda - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis malam (09/01/25).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/3/I/2025 yang terdaftar di SPKT Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Operasi yang digelar sekitar pukul 21.00 WITA itu berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti. Tersangka pertama, EV (51), diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor. Ketika didekati petugas, EV membuang sebuah kotak rokok yang ternyata berisi dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram.
Setelah diinterogasi, EV mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka kedua, HA (23), yang kemudian ditangkap di Jl. Lambung, Samarinda.
Berdasarkan pengakuan HA, sabu tersebut dibeli dari tersangka ketiga, BD (30), yang ditangkap di Jl. Lambung Mangkurat, Gang Ajawahir.
Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa Dua bungkus sabu dengan berat 1,63 gram brutto, Uang tunai sebesar Rp600.000, Tiga unit telepon genggam, Dua unit sepeda motor.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (rls)
Berita