Berita

Breaking News

PN Banjarmasin Gelar Sidang Perdana Kasus Sabu Seberat 749 Gram oleh Oknum ASN Pegawai Lapas Karang Intan


BANJARMASIN, kasleltoday.com - Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana dalam perkara tindak pidana umum dengan klasifikasi narkotika jenis sabu seberat 749 gram dengan terdakwa Hairani alias Rani oknum ASN Lapas Karang intan Kabupaten Banjar, Selasa (22/1/2025 ) kemarin.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya. Dan JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH dari Kejati Kalsel.

Setelah membacakan identitas terdakwa Hairani majelis hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan surat dakwaannya.

JPU mematok terdakwa Hairani dengan tiga pasal yaitu pertama melanggar pasal 114 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan terakhir pasal 131 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan adapun perbuatan terdakwa Hairani pada hari Kamis tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wita diamankan petugas dimana bertempat disamping rumahnya beralamat di Jalan Perjuangan Komplek Budi Waluyo Blok A Rt. 07 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, ditemukan barbuk sabu sebanyak 749 gram.

Sidang ditunda Minggu depan dengan agenda saksi lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaannya oleh majelis hakim.

Untuk diketahui bermula terdakwa dihubungi oleh Gembul dengan maksud memberitahukan bahwa akan ada orang yang mengantarkan barang berupa sabu.

Dan minta tolong diterimakan karena nanti akan diambil dan tidak berapa lama datang orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario menyerahkan barang berupa sabu milik Gembul kepada terdakwa dengan cara diletakkan disamping rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Perjuangan Komplek Budi Waluyo Blok A Rt. 07 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ARIF RAHMAN NUGROHO, SH dan saksi AKHMAD RIZKAN, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Serta menyita barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 749,31 gram (berat bersih 742,85 gram) dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 65,93 gram (berat bersih 65,42 gram) terbungkus plastik warna putih dan hitam yang setelah dibuka terdapat kemasan minuman hydrococo yang posisinya terletak disamping rumah terdakwa, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah hp merk xiaomi warna hitam dengan nomor simcard 083830795239 (wa business) dan 1 (satu) buah hp merk poco warna hitam dengan nomor simcard 087895373450 & 087880621314 (wa business) milik terdakwa yang ditemukan didalam kamar terdakwa.

Selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. (Red)
© Copyright 2022 - Kalsel Today