Berita

Breaking News

KPU Kalsel Tetapkan Muhidin - Hasnur Resmi jadi Gubernur dan Wagub Kalsel

Suasana rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. (tangkapan layar youtube KPU Kalsel) 
Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan pasangan H. Muhidin dan H. Hasnuryadi Sulaiman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih periode 2025-2030.

Penetapan pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Kalsel tahun lalu ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Kalsel nomor 5 tahun 2025 tentang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Kalimantan Selatan dalam Pilkada Kalsel 2024.

Pada Pilkada Kalsel 2024 lalu, pasangan Muhidin - Hasnuryadi meraih suara tertinggi dengan persentase 82.4 persen atau 1.629.456 suara sah. Jauh melampaui suara pasangan Raudatul Jannah - Rozanie yang hanya memperoleh persentase 17,6 persen atau 348.118 suara sah.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel yang dilaksanakan di ballrom Fugo Hotel Banjarmasin, Kamis (9/1/2025) malam. 

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengucapkan syukur karena Pilkada Kalsel berjalan dengan baik, lancar dan aman. Apalagi, kata dia, Provinsi Kalsel sukses menempati urutan ketiga secara nasional jumlah pemilih terbanyak di seluruh Indonesia. 

"Ini bukan semata-mata kerja KPU, meski KPU sebagai penyelenggara teknis. Tanpa bantuan, dukungan dan kebersamaan banyak pihak, KPU Kalimantan Selatan tidak akan mencapai apa yang kita laksanakan pada malam ini," ucap Tenri, dalam sambutannya. 

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada di Kalsel sehingga dapat berlangsung sukses, dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi dari Pilkada sebelumnya. 

Diketahui, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 yang seyogyanya dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025, dan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024 yang rencananya dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025 resmi ditunda. 

Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugurnya perkara yang tidak diadakan pada tanggal 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada tanggal 14–28 Februari 2025.

Setelah itu, MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

RPH tersebut diadakan pada tanggal 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengumuman kesimpulan/ketetapan akhir akan diadakan pada tanggal 7-11 Maret 2025. (Ray) 

© Copyright 2022 - Kalsel Today