Banjarmasin - Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu diwilayah hukum Polsek Banjarbaru Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 wita Di Jalan Pendidikan Masyarakat RT.004 RW.001 Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.
Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dari informasi yang didapat berdasar ciri - ciri pelaku yang telah didapat petugas melakukan pengintaian dan pada saat itu petugas melihat ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX memasuki sebuah gang dan benar saja setelah dilihat oleh petugas seseorang laki – laki tersebut hendak melakukan transaksi narkoba.
Petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku namun pelaku yang kaget saat itu sempat ingin mengambil senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya namun kesigapan petugas berhasil mengamankan senjata tajam tersebut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, S.H., M.H menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu - sabu dari seorang pria yang diketahui berinisial "JI" berusia 30 Tahun warga Mentaos Kota Banjarbaru.
Untuk barang bukti yang disita diantaranya :
- 1 (satu) sabu - sabu dengan berat bersih 0,08 gram,
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,02 gram,
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,38 gram,
- 1 (satu) buah kotak rokok merk papa muda warna hijau,
- 1 (satu) buah sepeda motor yamaha NMAX,
- 1 (satu) buah handphone bermerek OPPO warna Hitam,
- 1 (satu) bilah belati beserta kumpangnya berwana Cokelat, dan
- Uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
"Untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara dan hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini", jelas Kompol Heru.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun kurungan penjara. (Tim)
Berita