Berita

Breaking News

Dicekoki Miras, Seorang Pria di HST Tega Perkosa Anak Tiri Bareng Temannya

Foto hanya ilustrasi
BARABAI
, kalseltoday.com - Pria berinisial AL (27) tega mencekoki minuman keras (miras) hingga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel). Gadis remaja itu turut diperkosa oleh teman ayah tirinya berinisial RH (38).

"Sebelum disetubuhi korban awalnya dipaksa untuk minum minuman keras terlebih dahulu dan juga diancam apabila tidak mau meminum korban akan ditusuk oleh ayah tirinya," ucap Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi, Rabu (29/1/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Rabu (4/12). Kedua pelaku mulanya menjemput korban pulang sekolah menggunakan sepeda motor, kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong.

"Di rumah itu korban dibuat mabuk dan kemudian dibawa ke kamar kemudian terjadilah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergiliran oleh ayah tirinya dan temannya," ungkapnya.

Priadi mengatakan para pelaku memperkosa korban dua kali. "Setelah kejadian itu korban ditinggal kedua pelaku di pinggir jalan," tambah Priadi.

Kasus ini terungkap dua hari setelah kejadian. Ibu korban yang mendengar peristiwa yang menimpa anaknya, kemudian melaporkan kedua pelaku ke polisi hingga ditangkap Rabu (8/1).

"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres HST dan masih pendalaman terkait motif keduanya," jelas Priadi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Red)
© Copyright 2022 - Kalsel Today