![]() |
Foto istimewa |
NTB - Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan, IWAS alias Agus Buntung, bakal menjalani sidang perdana pada Kamis, 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.
“Sidang pertama Agus dijadwalkan hari Kamis, 16 Januari,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi.
Disadur dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, sebanyak tujuh jaksa penuntut umum atau JPU dalam kasus Agus.
Pertama adalah jaksa Agus Darmawijaya. Kemudian Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini dan Ricky Febriandi.
Tujuh jaksa tersebut, bakal menuntut Agus dalam kasus kejahatan terhadap kesusilaan pada pekan depan di Ruang Sidang Tirta PN Mataram.
Agus sebelumnya telah dilimpahkan oleh Polda NTB ke Kejari Mataram. Kejaksaan kemudian melakukan penahanan kepada Agus pada 9 Januari 2025. (Red)
Berita