Foto hanya ilustrasi |
BATOLA, kalseltoday.com - Pria berinisial MS (46) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap gegara memperkosa gadis ABG berusia 18 tahun hingga melahirkan. Anak korban kini berusia 8 bulan.
"Pelaku diamankan tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Karangan," ujar Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum, Rabu (29/1/2025).
Pelaku ditangkap di Kabupaten Kutai Timur, Kecamatan Karangan, Kalimantan Timur pada Minggu (19/1). Pelaku sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) usai dilaporkan keluarga korban pada 19 Mei 2024 lalu.
Marum mengatakan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 2021 hingga 2024 di Kecamatan Mekarsari, Barito Kuala. Saat itu korban masih berusia 15 tahun.
"Iya saat kejadian korban masih berusia 15 tahun, kasus persetubuhan itu terjadi selama 3 tahun," bebernya.
Marum menuturkan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisi anaknya mengandung anak pelaku. Korban kemudian melahirkan anak pelaku yang saat ini telah berusia 8 bulan.
"Terungkapnya saat orang tuanya mengetahui korban hamil dan sekarang anak korban sudah berusia 8 bulan," terangnya.
Saat ini MS masih menjalani pemeriksaan penyidik atas perbuatannya. Polisi juga kini masih mendalami motif pelaku.
"Untuk motifnya masih kami dalami, apakah korban ini dibujuk rayu oleh pelaku atau dipaksa melakukan hubungan badan tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Red)
Berita