Berita

Breaking News

Dituduh Curi HP, Seorang Santri di Ponpes Boyolali Dibakar Guru Agama

Foto hanya ilustrasi
Boyolali - Seorang santri di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, berinisial SS (15), dibakar oleh kakak temannya, Muhammad Galang Setiadarma (21) setelah dituduh mencuri ponsel milik adik pelaku. 

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kamar tamu pondok pesantren (ponpes), pada Senin (16/12) pukul 23.00 WIB. Pelaku diketahui berprofesi sebagai guru agama.

Diketahui, SS berasal dari Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Ia telah menempuh pendidikan di pesantren tersebut sejak Juli 2024 lalu. Kejadian bermula ketika adik pelaku mengadu bahwa ponsel miliknya hilang dan diduga diambil oleh korban. Galang kemudian mendatangi ponpes dan menginterogasi korban di salah satu kamar tamu di Pondok Pesantren Darusy Syahadah yang telah dikunci.

Pelaku diketahui dengan sengaja membawa bensin yang dimasukkan ke botol air mineral saat menuju ponpes. Bensin itu lalu dituangkan ke tubuh korban untuk menakuti-nakuti. Pelaku kemudian juga menyalakan korek api hingga akhirnya api dengan mudah tersulut dan membakar tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar 38 persen di bagian wajah, leher, dan dua kaki. Saat ini korban menjalani perawatan di RSUD Simo dan akan menjalani operasi untuk pembersihan luka bakar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan pelaku telah diamankan oleh Polres Boyolali dan akan ditahan untuk 20 hari mendatang. Sejumlah barang bukti seperti karpet yang terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar dalam botol telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan beberapa pasal berat terkait penganiayaan berencana dan perlindungan anak. Pelaku disangkakan Pasal 187 ke-1, 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP dan karena korban masih anak, polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
© Copyright 2022 - Kalsel Today