Berita

Breaking News

Promosikan Juol, Selebgram asal Balangan Ditangkap Polisi

Foto hanya ilustrasi
Paringin - Selebgram berinisial AR (19) asal Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh petugas Reserse Kriminal Polres Balangan setelah diketahui mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya, Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/12/2024). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, AKP Galuh Rizka Pangestu, mengungkapkan bahwa AR mengakui perbuatannya saat diperiksa. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AR, ternyata sudah cukup lama dia mempromosikan judi online lewat media sosialnya," kata Galuh dalam keterangannya yang diterima pada Senin (23/12/2024).

Galuh menjelaskan bahwa AR terlibat dalam kontrak kerja sama dengan pemilik situs judi online.

Kontrak dengan pemilik situs judi online Seiring berjalannya waktu, AR terus melakukan kontrak dengan pemilik situs judi online karena tidak kunjung terdeteksi. 

"Lalu kontrak pun terus berlanjut setiap bulannya dengan bayaran Rp 800.000," jelas Galuh. Selain menangkap AR, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan AR dalam promosi judi online.

Barang bukti tersebut meliputi sebuah telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak, serta bukti transfer ke nomor rekening AR. 

"Penindakan terhadap AR belum menjadi akhir dari penyelidikan. Satreskrim Polres Balangan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," pungkas Galuh. 

AR kini dianggap melanggar tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2, yang dapat mengakibatkan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber : kompas.com.
© Copyright 2022 - Kalsel Today