Banjarmasin - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Rusunawa Pemko Banjarmasin, Jalan Teluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (4/12/2024) lalu, berhasil ungkap Polsek Banjarmasin Selatan.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga orang, yakni AJ (27) dan MH (22) sebagai pelaku pencurian, serta AY (38) yang berperan sebagai penadah.
Awalnya pada Kamis (5/12/2024) petugas mengamankan AJ. Dimana saat itu ia hendak melakukan aksi pencurian di lokasi lain yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.
Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh masyarakat sekitar. Kemudian diserahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Dari sana petugas mendapatkan informasi tentang pelaku lain, yaitu MH, yang kemudian ditangkap di kawasan Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (7/12/2024) dini hari.
Kemudian berdasarkan keterangan MH, kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada AY, seorang penadah.
Lanjut, petugas bergerak menangkap AY pada hari yang sama di Jalan Kolonel Sugiono, atau tepatnya di Pasar Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban berinisial SN (48) seorang ibu rumah tangga.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu 3 buah Handphone dari ketiga pelaku tersebut.
Tak hanya itu juga petugas mengamankan satu buah guting, satu buah sandal dan satu lembar kaos oblong yang digunakan pelaku saat beraksi.
Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut. (red)
Berita