Berita

Breaking News

Fenomena Pilkada Banjarbaru, Kemenangan Raih 100% Suara Digugat ke MK

Kantor Pemko Banjarbaru (foto istimewa)
Banjarbaru - KPU Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100% suara sah dalam Pilkada 2024 karena lawan mereka, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, didiskualifikasi. Kini, Aditya-Said mengajukan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru 2024 ke MK.

Dilihat dari situs MK, Jumat (6/12/2024), ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait hasil Pilkada Banjarbaru. Berikut daftarnya:
  • 1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024
  • 2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024
  • 3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024
  • 4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

Perkara tersebut baru didaftarkan dan belum mendapat nomor registrasi dari MK. Sejauh ini, ada 59 gugatan hasil Pilkada 2024 yang sudah didaftarkan ke MK. Gugatan itu terkait hasil Pilkada di berbagai kabupaten dan kota.

Hasil Pilkada Banjarbaru

Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Hasilnya, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

"Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah," ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 sedangkan suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

Aditya-Said Didiskualifikasi Sebulan Jelang Coblosan

KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara. KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. (Red)
© Copyright 2022 - Kalsel Today