Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), di bawah pimpinan Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh Duta Mall Banjarmasin yang diduga masuk ke pekarangan rumah seorang warga, Varensia Tunggara.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan warga yang mengaku terdampak oleh limbah cair tersebut. Limbah cair yang diduga berasal dari Duta Mall telah mencemari lingkungan sekitar, khususnya pekarangan rumah warga bernama Varensia, yang berlokasi tidak jauh dari pusat perbelanjaan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran ini dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan mendalam. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama Petugas UPTD dan Dinas Lingkungan Hidup sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Minggu (22/12/2024).
Duta Mall Banjarmasin, sebagai pihak terlapor, rencananya akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Polda Kalsel juga telah mengambil sampel limbah cair untuk diuji guna memastikan apakah limbah tersebut memenuhi standar lingkungan atau melanggar aturan yang berlaku.
“Kami mengutamakan asas keadilan dan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Pencemaran lingkungan adalah masalah serius yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab perusahaan besar terhadap lingkungan. Polda Kalsel menghimbau masyarakat yang terdampak untuk melapor dan memberikan keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.
Penyelidikan masih terus berlangsung, dan Polda Kalsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. (FR)
Berita