Banjarbaru, 24 November 2024 – Lembaga Pemantau Pemilu (LS) Vinus Kalimantan Selatan menyoroti tajam kebijakan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024. Dalam aturan tersebut, suara yang diberikan kepada pasangan calon (paslon) yang telah didiskualifikasi dianggap tidak sah, meskipun nama mereka tetap tercantum dalam surat suara. Sebagaimana diatur Dalam surat bernomor 1774 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin tersebut, diatur suara sah dan tidak sah bagi pasangan calon.
Kebijakan ini menunjukkan Sikap tersebut tidak hanya melukai hak konstitusional pemilih, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik di Banjarbaru. Jika keputusan ini dibiarkan, Pilkada Banjarbaru 2024 akan tercatat sebagai salah satu contoh buruk dari pelaksanaan demokrasi yang cacat dan tidak berpihak pada rakyat.
KPU harus ingat, penyelenggaraan pemilu bukan hanya soal memenuhi prosedur, tetapi juga menjaga kepercayaan publik, membiarkan kebingungan di TPS hanya akan mempertegas ketidakprofesionalan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan ini adalah bukti nyata bahwa demokrasi dapat terkikis bukan hanya oleh kekuatan politik, tetapi juga oleh kebijakan yang lemah dan abai terhadap suara rakyat.
Koordinator LS Vinus Kalsel, Muhammad Arifin, mengungkapkan bahwa penegasan dalam aturan ini tidak menyelesaikan masalah fundamental, yakni menciptakan kejelasan bagi pemilih di lapangan. "Kami melihat kebijakan ini justru membuka peluang besar untuk kesalahan teknis di tempat pemungutan suara (TPS), dan pada akhirnya merugikan pemilih. Hak suara masyarakat tidak boleh dirampas hanya karena kebijakan administratif yang tidak matang.
“Kami melihat keputusan ini sebagai bentuk pengelolaan pemilu yang amatir dan ceroboh. Jika KPU tetap bersikeras mempertahankan kebijakan ini tanpa langkah korektif, maka KPU bukan hanya merusak Pilkada Banjarbaru, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi pemilu di Indonesia,” tegas Arifin.
Kritik Terhadap Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024
Dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 disebutkan bahwa suara yang diberikan kepada paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah, meskipun nama paslon tersebut tetap tercantum dalam surat suara.
LS Vinus Kalsel menilai aturan ini penuh dengan kelemahan:
1. Melanggar Hak Pilih Rakyat: Pemilih yang tidak mengetahui status paslon gugur dapat memberikan suara yang sia-sia, merugikan hak konstitusional mereka.
2. Ketidakadilan dalam Penghitungan Suara :
Aturan teknis menyatakan suara menjadi tidak sah jika dicoblos untuk paslon gugur, meskipun pilihan tersebut dilakukan atas kesadaran pemilih. Kebijakan ini menciptakan ambiguitas dan berpotensi menimbulkan konflik di tempat pemungutan suara (TPS).
3. Berpotensi Memicu Sengketa: Dengan adanya suara tidak sah yang sistematis, hasil Pilkada menjadi rentan terhadap gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Komitmen LS Vinus Kalsel, “Kami tidak akan tinggal diam melihat proses demokrasi dirusak oleh kebijakan yang ceroboh dan setengah hati. Hak rakyat Banjarbaru untuk memilih pemimpin harus dilindungi, tanpa ada kebijakan yang merugikan mereka. Jika perlu, kami siap mengambil langkah hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Arifin. (Tim)
Berita