Bandung - Mantan pemain sepak bola Indonesia kelompok usia di bawah 23 tahun, Syakir Sulaiman, masih ditahan Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, selama sepekan terakhir. Berdasarkan penyelidikan, Syakir diduga menjual sekitar 10.000 butir obat keras tramadol dan hexymer setiap bulan.
Hingga Jumat (8/11/2024), Syakir masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap pihak berwajib di rumahnya di Kabupaten Cianjur, Kamis (31/10/2024).
Dari pemeriksaan di rumah Syakir, polisi menemukan 1.700 butir obat tramadol. Selain itu, ada pula temuan obat hexymer 1.000 butir.
Dua obat tersebut merupakan obat keras untuk mengobati kejang dan mengurangi rasa sakit. Pembelian kedua obat ini wajib menggunakan resep dokter.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto mengatakan, pemeriksaan Syakir difokuskan untuk mendalami pemasok ribuan butir obat tramadol dan hexymer itu. Syakir telah menjual obat-obatan itu selama sekitar dua tahun, tahun 2022-2024.
Sum: hariankompas
Berita