Foto istimewa |
Di kutip dari iNews, pengungkapan kasus pemerkosaan ini berawal dari laporan istri pelaku atau ibu korban. Dia melaporkan suaminya ke Polres Rejang Lebong.
Mendapat laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menangkap pelaku berinisial HP (33) di rumahnya daerah Kecamatan Selupu Rejang.
Kasatreskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku memergoki anaknya sedang video call seks (VCS) dengan kondisi telanjang alias bugil dengan pria tidak dikenal lewat handphone (HP). Bukan memarahi anaknya, pelaku justru memerekosanya.
"Ayahnya ini memergoki anaknya sedang video call tanpa busana dengan seseorang yang tidak dikenal. Di situlah awal mula timbul nafsu ayahnya hingga terjadi persetubuhan ayah dan anak kandung," ujaranya, Rabu (30/10/2024).
Setelah itu kembali terjadi persetubuhan kedua saat rumah dalam kondisi sepi. Namun aksi ini diketahui ibu korban sepulang dari hajatan. (Red)
Berita