Berita

Breaking News

Seorang Penambang di Desa Madang HSS Tewas Terjepit Batu saat Bekerja



Kandangan - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) memastikan, kegiatan penambangan di lokasi tewasnya korban, Sainah (30) Senin 16 September  2024 sekira pukul 14.15 Wita di Dusun Tayub RT.004 RW.002 Desa Madang Kecamatan Padang Batung  HSS, merupakan penambangan ilegal atau tanpa izin.

Kapolres HSS AKBP M Yakin Rusdi, melalui Kasi Humas AKP Purwadi, Selasa (17/9/2024) mengatakan, Satreskrim Polres HSS telah ke lokasi.

Polisi menemukan areal/lokasi pertambangan batuan (batu putih) yang sedang beroperasi dan menyebabkan korban  neninggal dunia akibat terjepit batu saat sedang bekerja.

Peristiwa itu terjadi  sekira pukul 14.15 Wita meneqaskan Sainah (30), salah satu buruh warga Desa Lungau, Kandangan, yang bekerja di lokasi tersebut. 

Atas peristiwa itu, Polres HSS telah memintai keterangan saksi Muhammad Yunizar (16) anak korban yang juga menjadi buruh di lokasi tersebut, serta Yulianor (35) suami korban warga  Dusun Bukuanin Desa Mawangi RT.001 RW.001 Kecamatan Padang Batung HSS selaku buruh penambang manual. 

Juga memintai keterangan Jayadi (37) pegawai Dinas Tata Kota Pemkab HSS warga Desa Pandulangan RT.001 RW.001  Padang Batung.  

Namun Polres HSS kata Purwadi, masih melakukan penyelidikan terkait siapa tersangka yang bertanggungjawab atas aktivitas penambangan  ilegal yang menimbulkan korban nyawa tersebut.

Pihak Satreskrim telah menyita  satu unit  mesin gensit berwarna merah dan  (satu) lembar baju berwarna biru di lokasi kejadian. 

Purwadi menyebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin berupa penambangan batuan dan atau karna lalainya menyebabkan orang meninggal dunia merupakan tindak pidana  sebagaimana dimaksud  pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan atau Pasal 359 KUHP.

Terkait lokasi penambangan, Kades Tayub Suriani menyebut masuk wilayah Ambutun Telaga Langsat, atau berbatasan dengan Desa Tayub. 

Namun, Kades Ambutun Saipul yang dikonfirmaai  menyatakan tak mengetahui adanya penambangan ilegal di wilayahnya. 

"Jaraknya cukup jauh dari desa Ambutun, sekitar 3 kilometer lebih. Kami tak pernah diberi  tahu soal adanya penambangaan batu gunung itu, " Katanya.

Sumber: Banjarmasin Post
© Copyright 2022 - Kalsel Today