Berita

Breaking News

PTUN Banjarmasin Putuskan Menolak Gugatan Penggugat Danu Fran Fotohena terhadap Bupati HSU


Amuntai - Kejari Hulu Sungai Utara, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tata Usaha Negara Nomor Perkara: 27/G/2024/PTUN.BJM dengan agenda sidang Pembacaan Putusan. Jl. Ahmad Yani No. 06 Amuntai Tengah, Rabu ( 31/07/2024).

Sidang perkara yang di laksanakan sekitar Pukul 13 : 00 Wita, bahwa dalam perkara ini, Penggugat atas nama Danu Fran Fotohena, SKM, M.M melakukan gugatan terhadap Tergugat Bupati Hulu Sungai Utara atas objek sengketa Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: SK 800.1.6.3/679/BKPSDM tanggal 28 Februari 2024 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana atas nama Danu Fran Fotohena, SKM, MM.

Serta, dalam pertimbangan hakim bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Pengadilan menyimpulkan kesalahan redaksional pada objek sengketa a quo tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan yuridis dari segi substansi yang bersifat esensi untuk membatalkan objek sengketa a quo.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan objek sengketa a quo tidak sah atau batal sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 53 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan untuk menyatakan menolak seluruh gugatan Penggugat.


Atas dasar pertimbangan hakim tersebut hakim memutuskan dalam amar putusannya yang berbunyi, Mengadili, Penundaan, Menolak permohonan penundaan Penggugat, Eksepsi, Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.

Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, oleh ANING WIDI RAHAYU, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ASLAMIA, S.H., dan FRISKA ARIESTA ARITEDI, S.H., M.Kn. masing - masing sebagai Hakim Anggota.

Serta Tim Kuasa Hukum Bupati Hulu Sungai Utara dalam perkara ini terdiri dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Adapun Tim kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari Drs. Rakhmadi Permana, M.AP., Rusni, S.H., Siti Muttikafianita, S.H., Fahriadi, S.Sos, M.I.P., Frimaputra Sandi, S.H., Ardi Bernandus Wiranata, S.H., Asep Komara Saputera, S.H.

Sedangkan dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terdiri dari Tri Taruna Fariadi, S.H., M.H., Asis Budianto, S.H., M.H., Aganta Haris Saputra S.H.(rls)

© Copyright 2022 - Kalsel Today