Kotabaru - Desa Tarjun yang biasanya tenang, mendadak geger setelah SDN 2 Tarjun menjadi sasaran tindak pencurian pada Rabu malam, 7 Agustus 2024. Aksi nekat pelaku, SAN alias DUGAL (35), warga Desa Sungai Tabuk, bersama rekannya yang masih dalam penyelidikan, telah mencuri empat buah besi penutup parit milik sekolah.
Kedua pelaku dengan berani menjual barang curian tersebut ke seorang pengepul besi tua di RT 6 Desa Langada milik Sdr. AF alias KAI BUTA. Ironisnya, aksi mereka baru terungkap dua hari kemudian saat Ibu Winarti, Kepala Sekolah SDN 2 Tarjun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Hilir pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 3.000.000,-, sebuah jumlah yang tidak sedikit bagi sekolah yang melayani pendidikan dasar di desa tersebut. Polisi bergerak cepat dengan menyita barang bukti dan menangkap SAN. Hingga saat ini, IPAN, yang diduga terlibat, masih dalam pengejaran.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko, S.E., M.M., menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, yang dapat membuatnya mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotabaru. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. Sementara itu, penyelidikan masih terus berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. (Red)
Berita