Foto dok istimewa |
Bulungan - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap tiga pria berinisial MLS (41), I, dan A di Kabupaten Bulungan yang hendak menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Dari ketiga pelaku, polisi menyita total 42 kilogram narkoba jenis sabu.
"Total barang bukti yang kita amankan dari dua perkara dan tiga tersangka ini dengan berat kurang lebih 42 kilogram sabu," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Erlin Tangjaya yang menggelar rilis bersama penggantinya Kombes Rony Tri pada Senin (12/8/2024).
Kombes Erlin mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu, Sabtu (27/07/2024). Pelaku yang melakukan penyelidikan pun mengamankan pelaku MLS di Jalan Poros Trans Kaltara, Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
"Tersangka (MLS) diamankan saat mengambil dua buah tas dari samping rumah, saat diperiksa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus teh China warna hijau dengan berat 15 kilogram," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, MLS mendapatkan sabu tersebut dari J yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Rencananya narkoba tersebut akan dibawa ke Samarinda melalui jalur darat.
"Rencananya akan dibawa ke Samarinda menggunakan mobil rental dengan tiga rekannya, tersangka ini dijanjikan pemilik sabu (J) upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil membawa sabu," terang Kombes Erlin.
Kombes Erlin menuturkan, polisi kembali mengungkap kasus narkoba hingga mengamankan pelaku inisial I dan A di Jalan Poros Tanjung Selor Berau, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan pada Senin (5/8). Dari dua pelaku, polisi berhasil menyita 27 kilogram sabu.
"Perkara kedua ini sama awalnya kita mendapatkan laporan masyarakat, setelah mendapatkan ciri-ciri mobil dan orangnya kita hentikan dan saat diperiksa ditemukan 27 bungkus plastik berisi sabu," bebernya.
Kombes Erlin menerangkan kedua tersangka mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Malinau. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Samarinda dan Parepare dengan upah Rp 405 juta.
"Rencananya mau dibawa ke Samarinda dan diserahkan kepada H 9 bungkus, dan sisanya 18 akan dibawa ke Parepare dan akan diserahkan kepada C. Kini H dan C telah ditetapkan DPO dan dalam pengejaran," kata Kombes Erlin.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Kaltara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2).
"Para tersangka diancam dengan hukuman paling berat hukuman mati," pungkasnya. (Red)
Berita