Berita

Breaking News

Sat Reserse Narkoba Polres Batola Tangkap Pengedar Sabu di Handil Bakti


Batola - Seorang pengedar Narkoba tertangkap tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Batola pada Selasa (09/07/2024)


Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan, Sat Narkoba Polres Batola telah melakukan Pengungkapan Tindak Pidana peredaran dan Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.


Pengungkapan peredaran Narkotika diawali dari adanya informasi Masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di Jalan komplek Taman Citra Raya Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan (Kalsel).


Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran Narkoba di tempat yang dimaksud petugas melakukan penyelidikan di wilayah Handil Bakti Kecamatan Alalak.


Petugas Sat Narkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wita, ada melihat seorang laki-laki yang gelagatnya mencurigakan mondar mandir di Jalan Komplek Taman Citra Raya. 


Melihat hal tersebut selanjutnya petugas menghampiri seorang laki-laki dan melakukan pemeriksaan badan terhadap orang tersebut dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 gram dan berat bersih 1,38 yang di sembunyikan pelaku dengan cara di genggaman tangan kanan pelaku, selain itu petugas mengamankan 1 (satu) buah kertas timah rokok sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu serta Uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).


Sat Res Narkoba selanjutnya mengamankan pelaku berinisial ES, 35 Tahun warga Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin


Pelaku ES beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


Kasat Res Narkoba AKP Mashuri, S.H. ketika di konfirmasi membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku ES alias Cacah tersebut.


Pelaku dilakukan proses, hukum di polres Batola dengan persangkaan tindak pidana Nlnarkotika sebagaimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

© Copyright 2022 - Kalsel Today