Berita

Breaking News

Live Tanpa Busana, Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi

Foto hanya ilustrasi

Kuala Kapuas - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap seorang perempuan berinisial AT (25) warga Kecamatan Pulau Petak yang diduga kerap melakukan live streaming tanpa busana di media sosial (medsos) demi keuntungan finansial.


Perempuan tersebut ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.15 WIB saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani menuturkan pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.


Hal ini melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Pelaku telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat, 26 Juli 2024.

Tersangka (kiri) saat di periksa polisi

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa pelaku diketahui telah melakukan live streaming di media sosial TEVI sejak Februari 2024.


Dari keterangan yang diperoleh polisi, dalam setiap sesi live streaming berdurasi 30 menit, ia memperoleh hadiah atau gift senilai Rp. 700.000. 


Aksi live streaming tanpa busana ini dilakukan pelaku di akun media sosialnya tersebut dengan nama samaran.


Modus operandinya pelaku mengambil keuntungan dari aplikasi tersebut dengan cara live mengundang orang orang untuk menonton live pelaku yang di saat terlapor live tidak mengunakan pakaian (bugil) dan melakukan mesturbasi didalam live tersebut.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah handphone merek iPhone 11, tripod, adaptor charger, kartu ATM Bank Mandiri atas nama pelaku, dan beberapa alat bantu seks. (Red)
© Copyright 2022 - Kalsel Today