Berita

Breaking News

Ini Penjelasan Kasi Sengketa Kakantah ATR/BPN Kabupaten Banjar Mengenai Pendataan Patok Tanah Bunda Lenny di KM 17 Gambut


Banjar - Pada saat di tkp Bunda Treeswaty Lanny Susatya (62), mengatakan rencana pengukuran tanah dan pendataan yang di kuasainya puluhan tahun terletak di Jalan Ahmad Yani Km 17, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan gagal dilaksanakan oleh Pihak Kakantah ATR/BPN Kab.Banjar dan ATR/BPN Prov.Kalsel.


Bunda Lanny Treeswaty menyampaikan, dirinya bersama tim hukumnya mengaku tak mengetahui alasan yang jelas mengapa pengukuran tanahnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525 gagal di laksanakan.


Menurut Bunda Lanny, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan. 


"Ada apa ini sampai-sampai pengukuran tanah saya ini gagal di laksanakan. Padahal pihak BPN telah mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan rencana pengukuran tanah miliknya saya ini," ujar Bunda Lanny, kepada puluhan wartawan yang mewawancarainya, Jum'at (05/07/2024).


Sementara saat wartawan mengkonfirnasi ke Juhairiyah, SH. Kasi sengketa Kakantah ATR/BPN Kabupaten Banjar mengatakan jika mereka hanya menjalankan perintah Pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Muhammad Irfan, S.H, M.H sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang juga pada saat pendataan patok tanah juga berada di TKP Km 17 Gambut.


"Karena Standar Operasional Prosedurnya seperti itu, kalau pun nantinya di laksanakan pengukuran maka akan ada gejolak baru." Terangnya.


"Jadi untuk perkara sengketa tanah antara 1232 SHM, 1234 SHM dan 2525 SHM untuk perkara itu sudah putus semua di Pengadilan,yang ada di Gambut Km 17 di PTUN maupun Perdata sudah, putusan PTUN inkrah juga sudah, perdata eksekusi sudah,"


"Tupoksi Kami (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Banjar menangani perkara kami menjalankan sesuai putusan," ujar Juhairiyah.


"Dari pihak ibu Lenny tadi yang mengatakan kami melakukan eskusi itu tidak benar, kami hanya di undang PN untuk menghadiri eskusi," terangnya lagi.


Ia menjelaskan PN (Pengadilan Negeri) berkirim surat resmi ke Kakantah ATR/BPN Kab.Banjar dan di saat hari ini pimpinan Ka.kanwil sedang di berada di Seksi 5 maka kami hadiri dengan surat tugas sebagai pelaksana.


"Kami kalau ke lapangan dengan tanpa surat tugas juga nggak berani,semua atas perintah dari atasan kami, ada surar tugas dari pimpinan," ungkspnya lagi.


Juhairiyah, beharap agar sengketa antar pemilik tanah tersebut bisa di selesaikan dengan daman dan kekeluargaan.


"Antara pemilik lahan duduk bersama,masing masing pihak legowo dan kami Pihak Kakantah ATR/BPN Kab.Banjar hanya sebagai penengah." Tutupnya.(@DW)

© Copyright 2022 - Kalsel Today