Berita

Breaking News

RUU Penyiaran Picu Kontroversi, Gabungan Jurnalis Gelar Aksi Damai di DPRD Kalsel


Banjarmasin - Penolakan keras terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dari Masyarakat Peduli Pers Banua mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).


Dukungan ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H., saat menyambut aksi damai gabungan jurnalis, aktivis, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa di Gedung "Rumah Banjar", Senin (24/06/24) pagi. Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan komitmennya untuk menyampaikan suara insan pers ke tingkat nasional.


"Draf pernyataan sikap ini kami terima. Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan ketua DPRD Kalsel dan Sekretaris DPRD Kalsel untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta," ujar Suripno.


Revisi RUU Penyiaran ini diprotes karena dianggap membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Massa aksi mendesak DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah, terutama Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Larangan ini dinilai membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam, yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers.



Akankah suara dari Banjarmasin ini mampu mengguncang DPR RI dan mengubah arah kebijakan RUU Penyiaran? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari DPRD Kalsel!


Sementara itu wartawan senior Diananta menambahkan bahwa kehadiran kawan kawan aktivis menyuarakan keresahan terkait beberapa pasal bermasalah di RUU Penyiaran, yang mana pasal pasal itu seperti pasal 8 A ayat 1 huruf I kemudian pasal 42 ayat 2, pasal 50 B ayat 2 huruf C, pasal 52 ayat 2 huruf K kemudian pasal 51 I.


" Pasal pasal itu intinya berpotensi untuk membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekpresi diruang digital, kami tadi bertemu Pak Suripno untuk menyuarakan aspirasi dan beliau berjanji akan meneruskan aspirasi kami ke DPR RI," sampainya.


Lebih lanjut ia menegaskan bahwa yang perlu di ketahui bahwa kehidupan pers memang sedang tidak baik baik saja karena banyak berbagai macam regulasi regulasi yang dilakukan oleh DPR maupun Pemerintah yang berupaya untuk membungkam pers.


 "Padahal pers yang bebas dan independen itu diperlukan sebagai pilar keempat demokrasi, jadi pers yang bebas dan independen ini harus dilindungi," tandasnya. ***

© Copyright 2022 - Kalsel Today