Foto Humas Polres Batola

Batola - Seorang Guru Honorer  bernama Eva Maulida (27) warga Sesa Jelapat I RT 14 Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di aniaya dengan mengunakan senjata tajam oleh pelaku berinisial RS, sekitar pukul 08.30 Wita Kamis (20/06/2024).


Kejadian ini bermula, saat Eva Malulida mau berangkat kerja. Kemudian di tengah jalan di Handil Anang RT 03 Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari bertemu dengan pacar korban (pelaku) RS, pada saat itu RS langsung memepet korban ke pinggir.


Merasa di pepet, Korban langsung berhenti kemudian mematikan motor, selanjutnya antara pelaku dan Korban terjadi cek cok, saat itu tanpa di duga RS mengambil senjata tajam jenis pisau ukuran panjang kurang lebih 20 cm di pinggang sebelah kanan dan langsung menusuk perut ke Eva sebelah kanan.


Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membantu korban dan di bawa ke Puskesmas Jelapat I dan pelaku RS yang masih berada di sekitar Kejadian di amankan oleh warga selanjutnya mengamanan dan membawa pelaku ke Polsek Mekarsari untuk proses selanjutnya.


Menurut keterangan Kasi Humas Iptu Marum yang di konfirmasi Kapolsek mekar sari IPDA HERRY SIREGAR, S.H Korban dalam perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin dan pelaku menurut keterangan pelaku memang sudah mempersiapkan senjata tajam dari rumah untuk bertemu dengan korban, Sabtu (22/06/2023)


"Pelaku mengakui melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau," ungkapnya.


"Pelaku juga mengatakan, bahwa hubungan pelaku tidak di restui oleh ke dua orangtua korban sehingga RS di larang berhubungan dengan korban melalui chat Whatsapp maupun bertemu secara langsung oleh ke dua orangtua korban," ungkap Ma'rum.


Ia juga mengatakan rencana kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Poles Batola untuk proses lebih lajut.


Barang bukti saat di TKP satu buah pisau panjang sekitar 20 cm  beserta kumpang/sarung warna Coklat tua dan satu lembar baju warna hitam.


Tindak Pidana Penganiayan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP Pidana, RS telah diamankan oleh anggota Polsek Mekarsari dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala untuk di bawa ke Polres Barito Kuala dan Perkara langsung dilimpahkan ke Polres (sat Reskrim) bersama tersangka dan Barang bukti, sedangkan korban telah berada RS ulin Banjarmasin dalam perawatan Tim medis. (@DW)