Sumatera - Pria bernama Tumin (67), yang merupakan bos atau pemilik kesenian tradisional kuda lumping/ jaranan di Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena setubuhi seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. Polisi juga menangkap istri dan kedua anak Tumin, yakni Wati (38), Yuni (26), dan Bambang (20) karena turut terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.


Kasus ini bermula pada November 2023 ketika Yuni mengajak korban bergabung dengan kelompok kuda lumping. Tumin mensyaratkan ritual mandi air kembang dan menginap di rumahnya. Saat korban tertidur, Tumin menyetubuhinya, korban yang sempat terbangun berpura-pura tidur karena takut.


Esoknya, Wati dan Yuni membujuk korban agar kembali mau bersetubuh dengan Tumin dengan iming-iming agar korban bertambah cantik. Kemudian, Yuni juga mengancam jika korban tidak mau maka akan dikeluarkan dari kelompok kuda lumping tersebut dan menyebarkan aib korban.


Adapun tindak persetubuhan yang dilakukan Tumin itu berulang hingga 4 kali. Selain itu, anak laki-laki Tumin yakni Bambang juga melakukan hal serupa kepada korban. (Red)