BANJARMASIN - BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia pada Selasa, (01/05/2024).
Ahli waris keluarga peserta BPjs TK yang beralamat di Jalan Gudang Hirang, Kabupaten Banjar.
Dalam kesempatan ini, sebelum penyerahan secara simbolis, perwakilan BPJS ketenagakerjaan, Yanti menerangkan manfaat dari BPJS ketenagakerjaan yang mana semua kegiatan informal bisa masuk menjadi Peserta.
“Pekerja informal ini seperti tukang, ojek, sopir, paman beca, buruh pembersih rotan yang buka penerima upah dan masih banyak lagi bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan, ” kata Yanti.
Menurutnya, apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah saat kerja maka akan di jamin oleh BPJS ketenagakerjaan seperti perawatan di rumah sakit dengan kelas 1 untuk rumah sakit pemerintah dan untuk rumah sakit swasta kelas 3.
“Apabila sampai meninggal dunia karena kecelakaan penerima manfaat atau ahli warisnya menerima sekitar Rp70 juta ditambah 2 anak di jamin beasiswa sekolah sampai jenjang kuliah, dan kalau meninggal biasa menerima manfaat sekitar Rp42 juta, ” jelasnya.
Seperti penerima manfaat salah satu warga Kabupaten Banjar, sebagai ahli waris dari Almarhum sangat berterima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan, karena sangat terbantu dengan mendapat jaminan kematian dari BPJS ketenagakerjaan.
Dirinya dan anak – anak sebagai ahli waris sangat berterimakasih kepada BPJS ketenagakerjaan telah menerima manfaat jaminan kematian.
“Alhamdulillah dengan dapatnya jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa membantu keluarga kami yang di tinggalkan Almarhum," tambahnya. (Red)
Berita