Banjarmasin - Salah satu upaya dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Banjarmasin Timur, Aipda Bekti Susilo, SH. menghimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan di pinggir jalan Hikmah Banua, Kelurahan Sungai Lulut,Kecamatan Banjarmasin Timur, kota Banjarmasin, tepatnya di seberangan perumahan The Residence, Senin (13/05/2023).
Pantauan media ini di lapangan, tampak Bhabinkamtibmas Aipda Bekti Susilo, SH. bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin membersihkan tumpukan sampah yang menumpuk di pinggi jalan.
"Saya minta agar masyarakat sadar pentingnya kebersihan. Buaglah sampah limbah rumah tangga di tempat dan waktu yang telah di tentukan, sehingga dapat diambil oleh pihak yang berwenang agar kebersihan dapat terjaga," pintanya.

Ia menambahkan,bahwa tindakan orang /warga yang membuang sampah di tepi jalan Hikmah Banua RT 27 merupakan bentuk dari kurang sadarnya tentang kebersihan. Di tempat tersebut bukan tempat pembuang sampah, oleh karena itu sampah tersebut akibatnya menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap dan menggangu lingkungan sekitar dan pengguna jalan yang melintas.
Bekti menegaskan, untuk masyatakat sadar akan pentingnya kebersihan dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, apalagi membuang di lahan milik orang lain.
Disampaikan oleh Bekti, marilah kita menyadari akan pentingnya kebersihan, apabila sampah menumpuk menyebabkan genangan air di mana-mana, dan ini bisa menyebabkan penyakit terutama demam berdarah. Karena air yang tergenang sangatlah mudah menjadi sarang jentik nyamuk. Tak bisa dipungkiri lagi bahwasanya kasus yang disebabkan oleh demam berdarah dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu marilah kita menyadari, bahwa betapa pentingnya menjaga kebersihan. Untuk itu, marilah kita buang sampah pada tempatnya," harapnya.
Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan, kebersihan dan pertamanan. Sanksi tegas bagi pelanggar dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp 5 juta. (FR)
Berita