Berita

Breaking News

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Satui Ditangkap Polisi

Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur (foto humasPolsek Satui)

Kalseltoday.com, Tanah Bumbu - Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana perlindungan anak dan atau persetubuhan anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at, 16 Februari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita di Jl. Sumpol Rt. 07 Desa Makmur Jaya, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menyatakan bahwa Pelaku, identifikasi sebagai HANAPI, dilaporkan melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, R, seorang pelajar berusia 13 tahun, di pondok belakang kantor kecamatan Satui. Berdasarkan keterangan, pelaku mengajak korban dengan alasan mencari kakaknya, namun malah melakukan tindakan yang merugikan.

Dalam uraian singkat kejadian, setelah mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor, pelaku menghentikan kendaraan dan melakukan tindakan tersebut. Pelaku membungkam mulut korban, melepaskan pakaian, dan melakukan persetubuhan di tempat kejadian. Korban kemudian ditemukan menangis oleh keluarganya beberapa hari setelah kejadian, dan pelapor segera melaporkan insiden ini ke Polsek Satui.

Setelah penyelidikan intensif, pada Jum’at, 23 Februari 2024, pukul 19.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Gg. Biduri Rt. 04 Desa Sungai Danau, Kec. Satui. Pelaku kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pertanggungjawaban perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk satu lembar baju, satu lembar celana, dan satu lembar celana dalam pendek yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian. Kasus ini kini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, menunjukkan komitmen Polsek Satui dalam menangani tindak pidana terhadap anak di bawah umur. (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today