![]() |
Foto Humas Polres Tanah Bumbu |
Kalseltoday.com, Tanah Bumbu - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Minggu, (21/01/2024).
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di area tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Sanaiyah, seorang ibu rumah tangga, di RT.08 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana.
Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
- 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,14 (Nol koma satu empat) gram.
- 1 (Satu) buah handphone merk Vivo warna biru.
- 1 (Satu) bungkus rokok merk Red Bold.
Proses penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.
Unit Reskrim Polsek Angsana segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Pada hari Minggu, 21 Januari 2024, pukul 14.00 WITA, Unit Reskrim berhasil menemukan dan mengamankan Sanaiyah di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah diselipkan di dalam plastik kotak rokok merk Red Bold.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Angsana guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Unit Reskrim Polsek Angsana berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (Red)
Berita